Sabtu, 08 Februari 2014

Hukum Memperbesar Penis (Menggunakan Alat Pembesar Penis)

Banyaknya obat pembesar penis dan alat pembesar penis yang beredar di pasaran membuat pria dengan kepercayaan pada alat vital rendah tertarik untuk mencobanya. Mereka tidak ragu mengeluarkan uang sampai jutaan rupiah hanya agar mendapat penis idaman yang besar dan panjang. Sayangnya, pria-pria ini tidak menyadari bahaya yang mengancam mereka dengan penggunaan alat pembesar penis dan obat pembesar penis. Selain itu, mereka juga tidak memperkirakan hukum penggunaan barang-barang tersebut.

Berikut adalah hukum penggunaan alat dan obat pembesar penis dilihat dari hukum negara dan hukum agama.

Hukum Negara Mengenai Memperbesar Penis
Pada faktanya, memperbesar penis menggunakan obat dan alat pembesar penis sangat tidak dianjurkan oleh badan kesehatan di mana pun. Penggunaan obat dan alat pembesar penis ini justru dilarang keras. Mengapa demikian?

Obat dan alat pembesar penis tersebut tidak mendapat izin edar secara resmi dari pemerintah. Alat-alat dan obat-obat tersebut ilegal karena kandungannya membahayakan bagi kesehatan pria. Ada banyak dampak negatif yang didapat pria dari mengonsumsi obat pembesra penis dan memakai alat pembesar penis.

"...Sayangnya, pria-pria ini tidak menyadari bahaya yang mengancam mereka dengan penggunaan alat pembesar penis dan obat pembesar penis..."

Oleh karena itu, badan kesehatan tidak membenarkan peredaran barang-barang tersebut, dengan alasan apapun. Selagi masih ada cara alami yang aman untuk memperbesar penis, kenapa tidak menggunakan cara tersebut?

Hukum Agama Mengenai Memperbesar Penis
Dalam hukum Islam, seorang pria, apalagi yang masih lajang, tidak dibenarkan menggunakan alat pembesar penis dan mengonsumsi obat pembesar penis yang tidak diajurkan oleh dokter ahli. Pemakaian obat pembesar penis hanya berlaku bagi pria yang sudha beristri dan istri tersebut tidak puas dengan pelayanan suami sehingga menimbulkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga tersebut. Pemakaian ini juga harus mendapat rekomendasi dari dokter yang ahli di bidangnya.

Untuk alat pembesar penis, ini tidak disarankan. Pria yang sudah berumah tangga hanya dibolehkan menggunakan alat tertentu untuk membungkus, bukan memperbesar, alat vital, seperti kondom. Kondom diperbolehkan karena terbuat dari bahan yang sudah teruji secara klinis. Pemakaian kondom dibenarkan apabila itu untuk memberi kepuasan pada istri.

Penggunaan alat tersebut tidak dibenarkan apabila bertujuan untuk memperbesar alat vital. Tidak dibenarkan pula memperbesar ukuran penis dengan melakukan operasi. Pembesaran penis diperbolehkan apabila menggunakan cara alami yang aman bagi kesehatan.

Jadi, pembesaran penis hanya dibolehkan oleh pria yang sudah berumah tangga dan istrinya tidak puas dengan pelayanan suami. Selain itu, diperbolehkan memenjangkan penis selain menggunakan cara-cara alami yang tidak melanggar syariat agama. Bagi pria yang belum menikah, dilarang untuk memperbesar penis.

Demikianlah fatwa secara agama Islam mengenai pembesaran penis. Semoga dapat menjadi pertimbangan bagi para pria yang merasa tidak puas dengan ukuran penisnya. Smeoga bermanfaat!


>> Obat Kuat <<